SIALANG PASUNG.-Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESSUS) Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 yang diadakan di Aula Kantor Desa Sialang Pasung, kegiatan ini dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Rangsang Barat Fauzan SE, Ketua BPD Yusri dqn Anggota, LPMD, Kepala Desa Sialang Pasung Rudianto Beserta Perangkat, Babinsa Budi Irawan, Bhabinkamtibmas Debi Rahman, Kepala Dusun, Ketua RT/RW,Satuan Linmas, TP.PKK, Tim Relawan Covid-19 dan Masyarakat Desa Sialang Pasung. Kamis (14/01/2021) sore.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sialang Pasung Rudianto menyampaikan bahwa BLT Dana Desa tahun 2021 dikriteriakan kepada Keluarga yang tidak mampu (Miskin) yang berdomisili di Desa Sialang Pasung, dan bukan masyarakat yang telah menerima PKH, BPNT,dan Bantuan Pemerintah Lainnya.
Kasi PMD Fauzan SE juga memberi penjelasan bahwa Desa Wajib mengeluarkan BLT Dana Desa mulai dari Januari hingga Desember dengan kriteria yang telah di tetapkan, dan yang menilai layaknya Penerima Manfaat BLT DD Tersebut, di Data dan di Verifikasi oleh Tim Relawan Covid-19 Desa sialang Pasung.
Musyawarah Desa Khusus ini berhasil di sepakati bersama. selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sialang Pasung, tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021. Dengan Jumlah Penerima Manfaat Sebanyak 129 KK dengan Total Dana Rp. 464. 400. 000 dengan Besaran Bantuan Rp. 300.000/ Perbulan Selama 12 Bulan ( Januari-Desember).