PEMDES SIALANG PASUNG SELENGGARAKAN PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATANDESA (BPD)

SIALANG PASUNG. -Pemerintah Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa selama sehari yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sialang Pasung , Selasa (31/12/2019).

Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi yaitu Kasi PMD Kabupaten Meranti, dan dihadiri Camat Rangsang Barat pendamping desa, Kasi PMD Kecamatan Rangsang Barat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Dusun, Perangkat Desa dan Staf-Staf Desa.

Kegiatan pelatihan ini Mendatangkan Narasumber dari Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Robert Saputra, S.IP,M.Si Plt. Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD.

Dalam arahan Camat Rangsang Barat mengatakan, pelatihan ini sangat penting dalam menunjang berbagai kegiatan pemerintahan. Dan ia juga mengatakan bahwa untuk zaman era globalisasi ini tidak cukup hanya dengan manual,,karena sistem sekarng harus menggunakan internet (aplikasi). Dan ia juga mengharapkan untuk tahun 2020 seluruh Rangsang Barat untuk administrasinya harus menggunakan internet (aplikasi).

“Kepada setiap Perangkat Desa diharapkan agar melalui pelatihan ini memberikan dampak positif dalam seluruh kegiatan di Desa dan terutama untuk penggunaan Dana Desa,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan, kegiatan pelatihan ini sangat penting juga, sehingga Perangkat Desa mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing serta mengetahui perencanaan, pelaksanaan, penata usaha dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa dan terampil dalam pembuatan sistem keuangan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sialang Pasung Rudianto mengatakan kegiatan ini sebagai acuan yang sangat berarti dalam menjalankan pembangunan di wilayah Desa dan juga mengetahui tentang manajemen administrasi desa.

Dirinya juga berharap kegiatan ini senantiasa menjadi motivasi bagi Seluruh Perangkat Desa untuk bekerja memajukan Desanya.

harapan Kepala Desa agar Perangkat Desa dapat mengelola pembangunan Desa sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian kegiatan serta mampu menyusun dokumen RPJMDes, Dokumen RKPDes dan Dokumen APBDes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *