SIALANG PASUNG– Dengan berakhirnya masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sialang Pasung di bulan Maret 2021. Hari ini Pemerintah Desa Sialang Pasung melalui Panitia Pemilihan BPD Desa Sialang Pasung mengadakan Sosialisasi Pemilihan BPD untuk masa bakti 2021-2026, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sialang Pasung, Kamis (28/01/2021) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Rangsang Barat Fauzan SE, Kepala Desa Rudianto, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rangsang Barat Debi Rahman, Pendamping Desa Kecamatan Rangsang Barat, Ketua BPD dan Anggota , Ketua LPMD dan Anggota, Perangkat dan Staff Desa, TP. PKK Desa, Bidan Desa, Ketua RT dan RW, beserta masyarakat Desa Sialang Pasung.
Dalam sosialisasi ini Kepala Desa Sialang Pasung Bapak Rudianto, menerangkan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti No. 8 Tahun 2019 tentang Desa, pada pasal 39 poin B, jumlah penduduk 2001 sampai dengan 5000 jiwa, 7 (tujuh) orang anggota. Pada bulan ini penduduk Desa Sialang Pasung sebanyak 2355, maka pemilihan anggota BPD untuk periode 2021-2026 akan memilih 7 anggota BPD yang baru.
Selain itu Bapak Fauzan (Kasi PMD) juga menambahkan dalam pembentukan BPD harus melalui beberapa prosedur yang tidak boleh dilewati karna akan berakibat cacat hukum. Panitia pemilihan di harapkan menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisai ini telah di tetapkan mekanisme pemilihan dengan proses pemilihan langsung untuk memilih keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan dengan 6(enam) wilayah keterwakilan.
Sedangkan untuk pendaftaran akan dimulai besok 29 Januari – 8 Februari 2021 (11 hari kedepan) dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan disepakati, yang akan di umumkan ditempat-tempat umum atau keramaian.

