Sialang pasung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, bertempatan dikantor Desa.Rabu (15/3/2023).
Kegiatan dihadiri Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan M, SH MH, Kasi Intelijen, Tiyan Andesta, SH MH, Kepala Dinas PMD Sukirno,S.pd, Camat Rangsang Barat, Hasan S.Sos,Kasi Trantib Sri Wahyuni,Kepala Desa Sialang Pasung Rudianto beserta perangkat ,sejumlah Kades, Masyarakat Peduli Api , dan masyarakat desa Sialang Pasung.
Dalam sambutan kegiatan ini kepala Desa Sialang Pasung mengucapkan Terima kasih kepada Kejaksaan Negri Meranti telah datang ke desa Sialang Pasungi.Kami sangat bangga karna dengan adanya Kegiatan ini desa kami lebih teliti dan lebih baik lagi dalam mengelola keuangan desa menurut hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diisi oleh Kasi Intelijen Tiyan Andesta Beliau menyampaikan Pemaparan materi yang disampaikan bertujuan untuk memastikan pengelolaan hingga penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam pidatonya pada 19 Februari 2023 lalu.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dalam menggunakan dana yang ada di desa yang merupakan keuangan negara, harus dikelola dengan baik dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, sehingga jauh dari perbuatan yang tercela.
“Program jaga desa berupa jaksa masuk desa sebagai ikon jaksa membangun kesadaran hukum ditingkat desa. Kejaksaan juga diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum kemudian dipedomani ketentuan yang berlaku terkait aturan penggunaan dana desa, tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.,”