Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti

SIALANG PASUNG.- Pada Hari Selasa (22 Januari 2025) Pagi, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat. Telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pertanahan Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 ini dihadiri oleh Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S,S.T, BPN Meranti Oka Pratama beserta Anggota, Bhabinkamtibmas Harianto, Perangkat dan Staf Desa Sialang Pasung, Ketua RT dn RW.

Sambutan Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S,S.T, mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat Desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap. Bahwa PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat Desa. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat Desa,” ujar Rony Tondy Arifin

Selanjutnya Oka Pratama Pegawai BPN Kabupaten Kepulauan Meranti memaparkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Proses Pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu Wilayah Desa, PTSL atau yang popular dengan istilah Sertifikasi tanah ini adalah satu cara yang dilakukan Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam pengelolaan pertanahan. Untuk itu, sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan, namun realitanya masih banyak persoalan pendaftaran tanah.

“Tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan”, tambahnya.

Musyawarah Desa Khusus Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2025 di Desa Sialang Pasung

SIALANG PASUNG.-Pemerintah Desa Sialang Pasung menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan ini di hadiri oleh Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S, S.T, Kasi PMD Fauzan SE, P3MD Kecamatan Rangsang Barat, Perangkat dan Staf Desa Sialang Pasung, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Bidan Desa beserta Kader Posyandu, serta Ketua RT dan RW, serta Desa Sialang Pasung.

“Selain menetapkan penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 31 KPM Desa Sialang Pasung ditetapkan sebagai penerima BLT-DD yang akan disalurkan sepanjang tahun 2025 keputusan ini diambil  stelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.” Ujar Rony Tondy Arifin

“BLT-DD ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat”. Tambahnya

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA SIALANG PASUNG

SIALANG PASUNG .-  Musyawarah Desa (Musdes)  Penetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025. Musdes ini diselenggarakan di Aula Kantor Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (15 Januari 2025) pagi.

Kegiatan ini di hadiri oleh Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S, S.T, Kasi PMD Fauzan SE, PD dan PLD P3MD Kecamatan Rangsang Barat, Perangkat dan Staf Desa Sialang Pasung, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Bidan Desa beserta Kader Posyandu, serta Ketua RT dan RW, serta masyarakat Desa Sialang Pasung.

Dalam Musyawarah Desa Penetapan APBDes tahun Anggaran 2025, Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S, S.T, mengatakan Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan Desa dan keberlanjutan dalam pembangunan di tingkat Desa.

“Penetapan APBDES merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Desa, termasuk Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk Pembangunan dan program-program di Desa Sialang Pasung sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat”, Ujar Rony Tondy Arifin

Selain itu Kasi PMD Kecamatan Rangsang Barat Fauzan SE juga menjelaskan Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025 Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan Desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDES.

“Pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan Keuangan Desa, undang-undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran Desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi rujukan dalam menjamin bahwa semua kegiatan pengelolaan Keuangan Desa, termasuk penetapan APBDES, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik”. tambah Fauzan

Selanjutnya Pemaparan dan penjabaran APBDes tahun 2025 oleh Pemerintah Desa yang diwakili oleh Sekretaris Desa Bapak Budi Santoso Dalam penyampaian penjabaran APBDes 2025 disampaikan Anggaran Pendapatan Desa Sialang Pasung tahun 2025 sebesar Rp. 2.007.905.012dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah, untuk sumber dana ADD dari Daerah RP. 751.463.000,Dana DDS Pusat RP. 1.156.368 dan dana BKK Provinsi RP. 90.128.500, SILPA 2024 RP. 9.945.512

Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara Musyawarah Desa tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Sialang Pasung Tahun Anggaran 2025. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, Acara diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh BPD dan Pj. Kepala Desa untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.

Penyaluran BLT-DD Tahap 4 Desa Sialang Pasung Tahun 2024

SIALANG PASUNG. –Pemerintah Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat Menyalurkan BLT DD Tahap 4 di Tahun 2024. Penyaluran ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sialang Pasung. Rabu (04 September 2024) pagi.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ketiga yang Bersumber dari Dana Desa (DD) Anggaran APBDes Tahun 2024, dalam penyaluran ini Pemerintah Desa Sialang Pasung menyalurkan BLT-DD Ini diberikan kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing – masing penerima manfaat memperoleh sebesar Rp.900.000 untuk bulan Oktober, November, dan Desember.

Pembagian BLT DD ini di lakukan langsung oleh Pemerintah Desa Sialang Pasung, sebelum dilakukan penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S, S.T. menyerahkan secara simbolis kepada Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini.

Penyerahan ini dihadiri Oleh Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S, S.T.,  Wakil Ketua BPD Desa Sialang Pasung, Kasi PMD Kecamatan Rangsang Barat Fauzan SE, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kecamatan Rangsang Barat, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa serta Masyarakat Penerima Manfaat.

Dalam sambutannya Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S, S.T. menyampaikan Bahwasanya Penyaluran BLT DD Ini sudah tepat sasaran kepada KPM Penerima. Dan semoga Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan yang terpenting digunakan untuk membeli bahan pokok untuk makanan.

“Selain itu, Kasi PMD Kecamatan Rangsang Barat Fauzan SE menyampaikan Alhamdulillah pada siang hari ini Desa Sialang Pasung bisa menyalurkan BLT-DD tahap 4 untuk Keluarga Penerima Manfaat. Bantuan Langsung Tunai (BLT)-DD ini adalah masyarakat yang sama sekali belum mendapat bantuan apapun, Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat membantu masyarakat.

Pemerintah Desa Sialang Pasung adakan Pelatihan Bola Volly Kepada Pemuda Pemudi Desa Sialang Pasung

SIALANG PASUNG.-Pemerintah Desa Sialang Pasung Adakan Pelatihan Bola Volly di Dusun II Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat. Minggu (20 Oktober 2024) sore.

“Kegiatan Pelatihan ini di laksanakan satu Minggu 2 kali dihari juma’at dan Minggu, dan Pelatihnya dari Daerah Luar Desa Sialang Pasung yaitu Bapak Yasin”.

Pelatihan Fisik Bola Volly ini diadakan agar pemuda pemudi Desa Sialang Pasung mempunyai bakat dalam bidang bola Volly, dan memahami tentang fisik dan teori yang diajarkan oleh Pelatih.

Selain itu, Pj Kepala Desa Sialang Pasung juga berharap agar Pemuda Pemudi Desa Sialang Pasung memanfaatkan pelatihan fisik ini dengan baik, belajarlah dengan giat, agar apa yang dilatih oleh Pelatih dapat bermanfaat dan ilmunya nl dapat diterapkan dikemudian hari.

“Latihan ini  bertujuan untuk meningkatkan kemampuan organ tubuh, seperti kekuatan, kecepatan, kelincahan, dan daya tahan. Latihan yang tepat dapat membantu pemain bola voli melakukan gerakan dasar seperti servis, passing, smashing, dan blocking”. jelas Rony Tondy Arifin

Alhamdulillah terlihat dilapangan, antusias Pemuda Pemudi dalam Latihan Tersebut. Semoga pelatihan ini bermanfaat untuk kemudian hari.