Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti

SIALANG PASUNG.- Pada Hari Selasa (22 Januari 2025) Pagi, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat. Telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pertanahan Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 ini dihadiri oleh Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S,S.T, BPN Meranti Oka Pratama beserta Anggota, Bhabinkamtibmas Harianto, Perangkat dan Staf Desa Sialang Pasung, Ketua RT dn RW.

Sambutan Pj Kepala Desa Sialang Pasung Rony Tondy Arifin S,S.T, mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat Desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap. Bahwa PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat Desa. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat Desa,” ujar Rony Tondy Arifin

Selanjutnya Oka Pratama Pegawai BPN Kabupaten Kepulauan Meranti memaparkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Proses Pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu Wilayah Desa, PTSL atau yang popular dengan istilah Sertifikasi tanah ini adalah satu cara yang dilakukan Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam pengelolaan pertanahan. Untuk itu, sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan, namun realitanya masih banyak persoalan pendaftaran tanah.

“Tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan”, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *