Musyawarah Desa Khusus Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2026

SIALANG PASUNG.- Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh,Camat Rangsang Barat, Kepala Desa, BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, serta unsur masyarakat. Rabu (14-01-2026)

Dalam musyawarah tersebut, APBDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa selama tahun 2026. Selain itu, ditetapkan pula alokasi anggaran BLT Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap masyarakat kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi.

Penetapan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya BLT Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Dari hasil Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2026 ditetapkan jumlah penerima manfaat sebanyak 31 KPM dan besaran per bulan di sepakati  Rp 200.000/bulan selama 12 bulan.

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Sialang Pasung Tahun 2026

SIALANG PASUNG – Pemerintah Desa Sialang Pasung menggelar Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat.

Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Rangsang Barat Jefri S.IP, Kepala Desa Sialang Pasung Rudianto, Perangkat dan Staf Desa Sialang Pasung, PD dan P2d P3MD Kecamatan Ragsang Barat, Kasi PMD Kecamatan Rangsang Barat Fauzan SE, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Anggota, Ketua LPMD beserta anggota, RT dan RW, Bidan Desa Sialang Pasung, serta Kader Posyandu dan masyarakat Desa Sialang Pasung.

Kepala Desa Sialang Pasung Rudianto dalam sambutannya Mengatakan bahwa musyawarah Penetapan APBDES tahun 2026 disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas Pembangunan Desa. Dan ia berharap perencanaan kali ini harus benar benar dilaksanakan dengan penuh sukacita agar semangat membPngun Desa harus Sesuai visi dan misinya .

Selain itu, Camat Rangsang Barat Jefri S.IP, menyampaikan ia menegaskan agar setelah penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDes melalui banner, Website Desa, maupun media informasi di tempat umum sebagai bentuk transparansi dan pengawasan oleh BPD dan masyarakat.

Dalam kegiatan ini Ketua BPD menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Desa sebelum penetapan APBDes dilakukan. Kami sudah melakukan perencanaan secara bersama-sama sejak musyawarah Desa sampai dengan hari ini. Ia berharap anggaran yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa Penggunaan Dana Desa (DDS) tahun 2026 difokuskan pada delapan prioritas utama, yakni  Penanganan Kemiskinan (BLT-Desa), Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, Layanan Dasar Kesehatan SkalaDesa (termasuk stunting), Ketahann Pangan dan energi Desa, dukungan implementasi koperasi desa merah putih (KDMP), Pembangunan Insfrastruktur Desa (Padat Karya Tunai), Pembangunan Insfrstruktur digital dan teknologi tepat guna, program sector prioritas lainnya (sesuai kewenangan Desa).

Selain itu, musyawarah juga menetapkan delapan larangan Penggunaan Dana Desa, di antaranya untuk ( pembayaran honor Kepala Desa dan BPD, Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala Desa dan BPD, pembayaran iuran jaminan sosial, pembangunan kantor desa, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kepala Desa dan perangkat desa, studi banding, pembayaran tunda bayar, serta pemberian bantuan hukum kepada Kepala Desa dan perangkat desa melalui jalur pengadilan).

Adapun rincian anggaran desa yang disepakati dalam APBDes 2026 meliputi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp706.301.000, Dana Desa (DDS) sebesar Rp335.973.000, serta Dana Bantuan Keuangan Khusus Prov.Riau sebesar Rp100.000.000. Sementara itu, tunda bayar dari tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp114.714.000.

Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama BPD Penetapan Peraturan tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.